Baru Satu Paslon, KPU Ngawi Perpanjang Masa Pendaftaran 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi memperpanjang jadwal pendaftaran/Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi memperpanjang jadwal pendaftaran/Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah karena hanya ada satu pasang yang mendaftar saat ditutupnya jadwal pendaftaran pada Minggu, (6/9), pukul 24.00 WIB.


Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran paslon ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan yang mendaftar saat jadwal pendaftaran dibuka KPU Ngawi pada 4-6 September 2020.

Ia mengatakan sesuai aturan maka dilakukan perpanjangan seperti yang tertuang di dalam Pasal 102 PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Sehingga pada Senin ini, (7/9), KPU Ngawi melakukan penetapan masa perpanjangan jadwal pendaftaran cakal paslon kepala daerah.

"Karena baru satu paslon yang mendaftar secara otomatis pendaftaran diperpanjang lagi," terang Prima Aequina, Senin, (7/9).

Prima menjelaskan, pada 8-10 September 2020 adalah waktu sosialisasi perpanjangan pendaftaran paslon peserta Pilkada Ngawi. Kemudian tiga hari berikutnya 11-13 September 2020 adalah masa pendaftaran. 

Seperti diketahui bersama, tiga hari sebelumnya hanya paslon Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko/Antok yang mendaftarkan diri ke KPU Ngawi. Paslon OK ini diusung oleh 10 partai peraih 45 kursi di DPRD Ngawi. 

"Apabila melihat partai yang mengusung maka di Ngawi ini sangat berpotensi terjadinya calon tunggal dan lawanya nanti kolom kosong," demikian kata Prima.