Budidaya Ganja Hidroponik Untuk Pengobatan Epilepsi, Jaksa: Tidak Rasional 

Terdakwa Budidaya Ganja dalam sidang telekonferensi/RMOLJatim
Terdakwa Budidaya Ganja dalam sidang telekonferensi/RMOLJatim

Ardian Aldiano alias Dino (21) diadili kasus penanaman ganja dengan metode hidroponik. Warga Perum Wisma Lidah Kulon Surabaya ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 


Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, M. Nizar menghadapi dua saksi penangkap dari Ditreskoba Polda Jatim, yakni Bripka Dedi Dedi Aprinato dan Briptu Wahyu Wisesa. 

"Benar kami tangkap di rumah terdakwa pada 27 Februari 2020," kata saksi Dedi Aprianto yang juga diamini saksi Briptu Wahyu dalam persidangan telekonferensi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9).

Dalam penangkapan tersebut, kedua saksi mengaku menemukan 27 tanaman ganja yang ditanam terdakwa dengan metode hidroponik. Budidaya ganja tersebut diperoleh terdakwa dari media sosial youtube. 

"Bijinya didapat dari Haris warga Malang yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO," sambung saksi Dedi.

Terpisah, Askar Wijaya Subianto selaku salah seorang penasehat hukum terdakwa menyatakan, penanaman ganja dengan metode hidroponik tersebut untuk konsumsi pribadi akibat sakit epilepsi yang berkepanjangan.

"Terdakwa ini sakit epilepsi dan ganja itu untuk dikonsumsi pribadi sebagai obat bukan untuk di jual," ujarnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Askar mengaku akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

"Untuk sidang selanjutnya adalah saksi ahli dari kita. Kami hadirkan untuk menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang yang mengalami ketergantungan termasuk ahli yang akan menjelaskan riwayat penyakit epilepsi terdakwa," terangnya.

Sementara Jaksa M Nizar mengatakan, dalih penasehat hukum yang menyebut ganja tersebut untuk pengobatan epilepsi dinilai tidak rasional. 

"Itu hak mereka berargumen, tapi saya nilai tidak rasional. Nanti saat pemeriksaan terdakwa akan kita ungkap apa motifnya," tandas Nizar.