Mapekat Tuntut Bea Cukai Jatim 1 Bersihkan Importir Bodong

Aktivis LSM Mapekat saat datangi Kanwil BC Jatim 1/Ist
Aktivis LSM Mapekat saat datangi Kanwil BC Jatim 1/Ist

Merasa aksi demo yang dilakukan dua bulan tak digubris, sejumlah aktivis LSM Mapekat (Masyarakat Peduli Keadilan) kembali mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I Juanda, Senin (7/9). 


Mapekat Tuntut Bea Cukai Jatim 1 Bersihkan Importir Bodong

Merasa aksi demo yang dilakukan dua bulan tak digubris, sejumlah aktivis LSM Mapekat (Masyarakat Peduli Keadilan) kembali mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I Juanda, Senin (7/9). 

Mereka datang untuk menemui Kakanwil BC Jatim I untuk menanyakan hasil tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran ketentuan perusahaan importir bodong. 

Namun Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 M Purwantoro tidak ada di tempat, aktivis LSM kecewa dan menyatakan akan datang lagi. 

"Kami akan datang lagi dengan membawa banyak orang untuk menemui kakanwil," ujar Basuki salah satu pengurus LSM Mapekat didampingi dua rekannya Setyo Winarto dan Robi.

Basuki mengatakan pihaknya menemukan ada pelanggaran dari beberapa importir nakal mengenai identitas perusahaan yang tidak jelas dan tidak berdomisili yang benar alias fiktif. 

"Kami menemukan data bahwa administrasi awal untuk menjadi importir itu ada yang domisilinya bodong sebanyak 9 perusahaan dan sudah 2 perusahaan bodong yang kami laporkan ke Kakanwil BC Jatim 1. Bagaimana mungkin sebuah administrasi Bea Cukai yang cukup ketat bisa lolos. Aneh sekali, ada sebuah konspirasi besar," katanya, Senin (7/9). 

Tidak heran bila negara mengalami kebocoran uang pajak senilai treliunan. Pasalnya, terjadi karena akibat dugaan kinerja Bea cukai yang memberikan ijin para pengusaha impor fiktif tetap berkerja mengimpor barang. 

Hal itu seperti yang ditudingkan LSM Mapekat. Mereka mendesak agar pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I melakukan pembersihan terhadap semua perusahaan importir yang diduga bodong atau tak memiliki ijin yang ada di wilayah Jatim.

Salah satunya yang ditemukan mereka yaitu perusahaan yang berdomisili di Bluru, Sidoarjo. Namun tidak ada fisik dari perusahaan tersebut dan berpindah-pindah domisili. Yakni PT BNJ. Sedangkan, perusahaan tersebut sudah diblokir sejak tahun 2016. 

"Perusahaan ini betul membayar pajak senilai Rp 430 miliar tapi hanya satu kiriman. Untuk lain-lainnya pihak Bea Cukai yang lebih paham tidak hanya satu kami juga menemukan ada beberapa perusahaan yang demikian, sudah tiga perusahaan yang kita laporkan ke Bea Cukai," tambah Robi. 

Setyo Winarto, mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan di wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Jatim I telah banyak terjadi dugaan pelanggaran mengenai ketentuan perusahaan importir dalam bentuk ketidak jelasan identitas perusahaan importir. 

Sehingga sangat dimungkinkan telah terjadi deskriminasi hukum yang pada akhimya merugikan pendapatan negara. 

"Berdasarkan informasi itu, kami dari LSM Mapekat meminta pertanggung jawaban Kanwil Bea Cukai Jatim 1 agar dalam penegakan hukum mengenai UU tentang Kepabean tanpa diskriminasi. Bagi perusahaan importir yang telah menggunakan identitas perusahaan yang tidak jelas (fiktif) harus diberikan sanksi hukum sesuai tingkat pelanggarannya," ungkap Wiwin, sapaan akrabnya.