Perselisihan Tugure dan MNC Tidak Seharusnya Mengorbankan Karyawan Rendahan 

Foto/Net
Foto/Net

Kasus perselisihan antara PT Tugu Reasuransi (Tugure) dengan PT MNC Securitas (MNC) semakin meruncing.


Tugure mengajukan gugatan senilai sekitar Rp 1,1 Triliun kepada MNC. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dari awalnya gugatan perdata kemudian merembet ke ranah pidana dan ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). 

ADP Counsellors At Law, Agus Dwi Prasetyo kuasa hukum Arif Efendy (Karyawan MNC) dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (7/9), menyayangkan proses hukum yang terjadi antara PT Tugure dengan MNC Sekuritas yang mengakibatkan sejumlah karyawan menjadi korban.

"Kasus yang seharusnya hanya melibatkan dua korporasi tersebut secara B2B (business to business), ternyata berkembang hingga mengorbankan karyawan rendahan MNC Sekuritas yang hanya menjalankan perintah atasannya," sebut Agus.

Agus membeberkan perselisihan antara Tugure dan MNC berawal dari penjualan Medium Terms Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

Seperti diketahui, MNC bertindak sebagai arranger untuk memasarkan beberapa produk MTN SNP yaitu MTN SNP Tahun 2017 Seri A dan B, MTN SNP Finance Tahap 1 Tahun 2018 Seri B dan C dan salah satu pembelinya adalah Tugure. 

Pada awal-awal penjualan MTN SNP, beberapa produk sudah jatuh tempo dan tidak terjadi masalah. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak mendapatkan keuntungan. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima MNC sudah terbiasa membeli kembali (buy back) MTN dari Tugure untuk kemudian dijual kembali. MNC mendapatkan arranger fee sedangkan Tugure mendapatkan kupon. Transaksi kemudian berlanjut untuk seri-seri berikutnya karena kedua perusahaan merasa mendapatkan keuntungan keuangan yang signifikan," jelasnya.

Namun permasalahan timbul pada saat SNP diajukan permohonan PKPU oleh krediturnya yang kemudian berujung SNP dinyatakan pailit. 

Hal ini mengakibatkan rating Pefindo SNP anjlok dan MTN yang diterbitkan SNP menjadi tidak bernilai. 

Mengetahui hal itu, Tugure yang memiliki MTN SNP meminta MNC untuk membeli kembali MTN yang telah dijualnya sesuai kontrak penjualan yang telah disepakati. 

Ditambahkan Agus, MNC memang berjanji akan membeli kembali MTN SNP jika terjadi penurunan kinerja. Namun karena MTN SNP sudah tidak ada nilainya akibat pailit, MNC tidak bersedia memenuhi klausul yang ada dalam perjanjian tersebut. 

"Tugure merasa MNC telah melanggar kesepakatan, sehingga kemudian mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2019 kepada MNC Sekuritas dan 16 Tergugat lainnya," tambahnya.

Agus lantas mengungkapkan, perselisihan bisnis yang seharusnya diselesaikan antar korporasi ini ternyata berkembang ke ranah individu. 

Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina kemudian melaporkan beberapa orang karyawan rendahan di MNC Sekuritas ke Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun 2018. 

"Susy melaporkan mereka atas dugaan pemalsuan atas perjanjian warehousing (pembelian MTN SNP) antara MNC Sekuritas dengan Tugure. Laporan ini dilakukan diam-diam, terpisah dari kasus perselisihan yang tengah berlangsung antara Tugure dengan MNC Sekuritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Agus.

ADP Counsellors At Law juga 
menemukan bahwa karyawan yang dilaporkan telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan tuduhan berkonspirasi dengan Tugure dalam transaksi warehousing MTN SNP. 

"Padahal, setiap transaksi MTN baik itu penjualan atau pembelian dilakukan dengan sistem yang terintegrasi ke PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, sehingga menjamin transparansi dalam setiap transaksi," bebernya.

Agus melanjutkan, transaksi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berlangsung selama berbulan-bulan dan pembayarannya masuk ke rekening MNC Sekuritas.
 
"Informasi dari narasumber kami di capital market juga mengindikasikan bahwa penjualan dengan skema perjanjian persis seperti MTN SNP ini telah dilakukan oleh MNC Sekuritas ke perusahaan-perusahaan lain. Artinya, karyawan rendahan MNC Sekuritas seharusnya tidak dikorbankan ketika skema transaksi yang berubah merugikan perusahaan," tandasnya.

Saat ini para karyawan tersebut masih mencoba mencari keadilan dan berencana melaporkan kasus yang dikenakan kepada mereka ke instansi serta lembaga terkait.  

Agus juga menyampaikan, pihaknya akan terus mencari keadilan, dan melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami percaya sama hakim, di PN Jakarta selatan kami bisa mencari keadilan, di sana nanti yang akan lebih bisa menilai keadilan,” pungkasnya.

Diketahui, hari ini, Senin (7/9), proses sidang Praperadilan digelar di Jakarta Selatan.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Prompam dan Indonesian Police Watch.