Jangan Biarkan Koalisi Cukong dan Oligarki Pengaruhi MK, Refly Harun: Kuncinya di Jokowi!

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOLJatim
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOLJatim

Presiden Joko Widodo menjadi kunci gugatan Judicial Review (JR) ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam Obrolan Bareng Bang Ruslan yang digelar RMOL dengan tema "Presidential Threshold Kejahatan Politik", Selasa (8/9). 

“Kuncinya di Jokowi. Kalau dia berpikir sebagai kunci, dia bisa menghalangi partai koalisinya mempengaruhi MK, maka ini akan berpeluang besar (gugatan dikabulkan),” tegas Refly. 

Sebaliknya menurut Refly, jika Jokowi diam saja, maka gugatan PT akan sia-sia saja. 

“Kalau koalisi para cukong dan oligarki tidak dihalangi mempengaruhi MK, maka PT akan tetap dipertahankan,” imbuhnya. 

Ditambahkan Refly, PT dipertahankan hingga 20 persen, hal ini justru akan merugikan banyak Parpol. 

Dia mencontohkan, saat ini boleh saja partai besar seperti PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar yang leading. Tapi dia mengingatkan, bahkan tidak selamanya partai akan dukungan dari rakyat. 

“Hari ini PDIP mungkin besar, tapi kita tidak tahun tahun 2024 nanti, bisa saja turun. Persis seperti Demokrat tempo dulu,” urainya. 

Karena itu Refly berharap agar hakim-hakim MK dapat mengambil keputusan yang bijak. 

“Tidak ada alasan bagi hakim MK mempertahankan PT. Jika mereka tetap pertahankan PT, maka (patut diduga) itu ada pesan dari istana, dari oligarki, bahwa PT dipertahankan,” terang Refly. 

Refly juga mengingatkan pada hakim MK bahwa kekuasaan tidak akan selamanya bertahan. Yang ada justru dosa-dosa yang semakin menumpuk. 

“Jangan bikin dosa terus menerus. Kekuasaan tidak langgeng. Hakim MK yang pertahankan PT, maka dosa-dosanya pada rakyat Indonesia. Mudah-mudahan kali ini hati nurani hakim terketuk untuk membuka ini semua, bahwa mereka betul-betul memutuskan hukum sesuai konstitusi dan sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.