Jika Gugatan PT Dikabulkan MK, Refly Harun Ibaratkan Calon Presiden Seperti Rhoma Irama dan Anis Baswedan 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOLJatim
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/RMOLJatim

Jika gugatan Judicial Review (JR) Ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa saja semua Parpol berpeluang mencalonkan presiden. 


Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, hal ini justru akan lebih baik. Sebab, setiap Parpol pasti akan bangga dapat memajukan calon dari kader partai. 

“Buang pikiran kandidat presden banyak akan membingungkan. Misalnya dari 16 Parpol ada 16 calon presiden, tetap tidak akan membingungkan,” kata Refly Harun dalam Obrolan Bareng Bang Ruslan yang digelar RMOL dengan tema "Presidential Threshold Kejahatan Politik", Selasa (8/9). 
 
Ditambahkan Refly, dalam pemilihan legislatif saja rakyat memilih banyak calon, dan hal itu tidak membingungkan.  

“Dalam Pileg saja ratusan orang dipilih, kalau presiden maka lebih mudah,” tuturnya. 

Menurut Refly, jika PT 20 persen dihapus, tidak semua orang akan dapat mencalonkan sebagai presiden. 

Sebab untuk mencalonkan presiden tidak gampang. Tidak hanya melihat sosok tersebut popular atau tidak popular. 

“Mana yang lebih popular, antara Rhoma Irama atau Anis Baswedan. Tentu semua orang akan memilih Rhoma Irama, tapi kenapa dia (Rhoma Irama) tidak dicalonkan presiden. Kita bisa dikenal tetapi belum tentu dipilih. Sebab masing-masing punya slot, punya tingkat elektabilitas,” jelasnya. 

Karena itu Refly menyebut, tidak gampang seseorang mencalonkan presiden. Sebab mereka harus mempunyai kapasitas yang mumpuni. 

“Calon presiden harus punya kapasitas, integritas, dan intelektual,” tandasnya.