Polres Madiun Tangkap Lima Tersangka Jaringan Narkoba

Polres Madiun Tangkap Lima tersangka Jaringan Narkoba/RMOLJatim
Polres Madiun Tangkap Lima tersangka Jaringan Narkoba/RMOLJatim

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Madiun, ungkap kasus kejahatan narkotika jenis sabu dan pil double L, dengan lima tersangka pemakai dan pengedar.


Kelima tersangka yakni laki-laki, inisial KWN (22) warga Desa Sugih Waras, Saradan-Kabupaten Madiun, ACJ (48) warga Desa Jeruk Gulung, Balerejo-Kabupaten Madiun, RRM (24), TSY (21) dan ERI (18) ketiganya warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. 

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, lima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pengembangan penyidikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yaitu, sebanyak 25.000 butir pil berlogo LL dan sabu seberat 0,26 gram. Menurut pengakuan tersangka, selain menjual kelimanya juga mengkonsumsi untuk menambah stamina dan bersenang-senang.

"Kelimanya ini ada yang ditangkap dirumahnya, dirumah orang tuanya dan di area SPBU yang menjadi lokasi transaksi dengan sistem ranjau," ungkap Kapolres, di Joglo Mapolres Madiun, Selasa (8/9). 

AKBP Eddwi membenarkan jika salah satu dari kelima tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) luar Madiun. Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini adalah hasil pegembangan penyelidikan kasus sebelumnya yang kini tengah diproses oleh petugas.

Dari pengakuan tersangka, rata-rata mereka melakukan transaksi selama satu tahun terakhir. Yakni, selama pandemi Covid-19 (virus Corona). Pil setan ini mereka jual dalam bentuk paket, dengan harga bervariasi. Satu paket berisi 20 butir, mereka jual antara Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu. Konsumennya adalah dari komunitas mereka sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan selama lamanya 12 tahun penjara.

"Transaksi yang mereka gunakan dengan calon pembeli menggunakan sistem ranjau, dan pembelinya adalah kalangan mereka sendiri," pungkas Kapolres.