Muhammad Idris, kurator Mariani Tanubrata dalam pailit, melayangkan pengaduan ke Polda Jatim terhadap dua orang krediturnya.
- PB HMI Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J
- Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
- Guru Spiritual Insiden Ritual Maut di Jember yang Tewaskan 11 Korban Dijemput Polisi
Didampingi kuasa hukumnya, Herman Susilo, pengaduan dengan nomor 052/MI/K-MT/Pailit/IX/2020 tersebut dilayangkan setelah Muhammad Idris merasa namanya dicemarkan.
"Kami memberikan surat pengaduan ke Polda Jatim terkait adanya gugatan yang dilayangkan dua kreditor kita atas nama Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan. Mereka menggugat dengan dalil karena kurator tidak melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak-hak kreditor," kata Muhammad Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (11/9).
Diungkapkan Muhammad Idris, pengaduan polisi tersebut bermula ketika dia mendampingi mereka dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
Para kreditor itu beranggapan mempunyai tagihan Rp 5,890 miliar dan 1,215 miliar. Padahal faktanya mereka ini sudah menerima pembayaran.
"Mereka tidak memberikan fakta yang sebenar-benarnya. Mereka mendalilkan masih punya tagihan 5,890 miliar dan 1,215 miliar, padahal mereka sudah menerima pembayaran," ungkapnya.
Dijelaskan Muhammad Idris, bahwa dalam UU Kepailitan dan PKPU gamblang dijelaskan siapa itu kreditur, siapa itu debitur, siapa itu kurator dan siapa itu kreditur separatis dan kreditur konkuren.
Bahwa kreditur separatis itu adalah kreditur yang dijamin kebendaannya dan dalam hal ini kreditur menjalankan lelangnya ini sudah sesuai dengan pasal 55 jo pasal 59, jadi tidak ada relevansinya kalau dua kreditur ini menggugat saya selaku kurator, saya kan bekerja berdasarkan putusan pengadilan.
Apalagi pada saat rapat kreditur pada tanggal 9 September kemarin sudah sempat disampaikan pada para kreditur bahwa gugatan ini salah kaprah kalau menggugat kurator.
Karena pihaknya bisa melakukan gugatan balik atau melaporkan mereka ke polisi. Kenapa? Karena permohonan tagihan ini bukan pada pihak kurator, tapi dari pihak si kreditur sendiri.
"Apabila aset debitur ini sudah terjual untuk kreditur separatis, maka kita cari aset yang lainnya, kalau ada ayo kita lakukan lelang. Sebaliknya kalau sudah tidak ada aset yang lainnya, ayo kita tutup kepailitan ini. Itu kan mekanisme kepailitan yang sebenarnya," pungkasnya.
Diketahui, pada perkara nomor 756/Pdt.G/2020/PN Sby bertanggal 13 Agustus 2020, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan menggugat Costaristo, Kurator Muhammad Idris dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
- Jaksa Dakwa Aziz Syamsuddin Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Sebesar Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS
- KPK Dalami Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus