Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Juanda saat memeriksa kiriman rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Juanda saat memeriksa kiriman rokok ilegal

Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Salah satunya penggagalan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.


"Rokok ilegal ini, diduga dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin (14/9).

Budi Harjanto menjelaskan sejak 18 Juni sampai 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda menindak 25 rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Rokok ilegal jenis SKM sebanyak 25 karton dengan rincian 652 slop, 314 bungkus total 122.080 batang. Rokok ilegal jenis SKM ini terdiri dari 23 merek. Diantaranya AYU PRO, SURYA TAMA, ALPHARD, OGOLD, DALILL, NAT GEO MILD dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal jenis SKT sebanyak 20 slop, 10 bungkus total 2.400 batang dengan merek TAHTA.

Dari data itu, sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu.

"Total perkiraan nilai barang Rp 126.969.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 73.856.474," imbuhnya.

Lebib lanjut Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama Tahun 2020 Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan dengan total 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604.176.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 351.441.236.

"Modus para pelaku dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku mengganti nama produk (rokok/sigaret) menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan dan sebagainya. Serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim muapun penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri," tegasnya.

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh KPPBC TMP Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tagline Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Karena disinyalir adanya pengiriman dan atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

"Terutama pada kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal. Maka terhadap kemasan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan petugas Perusahaan Jasa Titipan/PT Pos Indonesia," jelasnya.

Budi Harjanto merinci pasal yang dilanggar merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan atau pasal 55 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.