Cabuli Jema'at Gereja, Pendeta Di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

suasana ruang persidangan usai pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim
suasana ruang persidangan usai pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim

Persidangan kasus pencabulan Jema'at Gereja yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara memasuki babak baru. Terdakwa yang berstatus sebagai pendeta disalah satu gereja di Surabaya ini dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.


Usai persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Kejati Jatim Sabetania Paembonan menyebut jika terdakwa Hanny Layantara telah terbukti melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tuntutan 10 tahun denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Sabetania dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9).

Dasar pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah sikap berbelit-belit terdakwa Hanny Layantara selama persidangan.

"Akibatnya korban mengalami trauma," ungkap Sabetania.

Terpisah, Abdurrachma Saleh selaku
penasehat hukum terdakwa Hanny Layantara mengaku akan mengajukan pembelaan. Ia menyebut, tuntutan jaksa tidak menunjukkan kegamangan.

"Mau dibilang apa lagi, itu kan hak penuntut, saya tidak bisa mengahalangi, itu kan sudah diatur dalam KUHAP," katanya.

Menurutnya, jaksa tidak memakai standar hukum saat menjatuhkan tuntutannya. Sebab, bukti petunjuk biasanya hanya dipakai pada peristiwa pidana yang tidak cukup pembuktiannya secara fakta hukum materiil.

"Petunjuk itu kan masih remang-remang, peristiwa yang didakwakan kan secara faktual tidak kelihatan. Tidak ada fakta hukum yang menyatakan para saksi melihat peristiwa pidananya," ujarnya.

Sementara, juru bicara keluarga korban, Eden Bethania Thenu mengaku bersyukur menerima tuntutan Jaksa. Dia pun percaya hukum masih berlaku untuk semua warga negara, tidak peduli dia itu tokoh agama atau siapapun. Aparat penegak hukum bertindak sangat tegas, tidak peduli siapapun.

Menurut Eden, dia selama ini miris dengan banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan tokoh-tokoh agama.

"Keluarga berharap hakim akan bijaksana menjatuhkan putusan. Yang jelas ini perjuangan anak-anak Indonesia dalam menegakkan hukum," sambungnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. 

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.