Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Ngotot Tak Bersalah

Saiful Ilah bersama penasehat hukumnya/RMOLJatim
Saiful Ilah bersama penasehat hukumnya/RMOLJatim

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan bersalah kepada Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah terkait kasus dugaan menerima suap dari pengusaha kontraktor atas sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Arief Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, KPK juga menjatuhkan tuntutan denda terhadap Saiful Ilah. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang- Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1.

"Meminta agar majelis hakim pemeriksa menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun denda dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata jaksa Arif Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat  membacakan surat  tuntutannya, Senin (14/9).

Selain hukuman badan dan denda, Saiful Ilah juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.

"Dibayar maksimal satu bulan setelah kasus inkrah. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun," sambung jaksa  Arif Suhermanto.

Dalam tuntutan itu, jaksa punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sudah sepuh. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai kepala daerah, terdakwa juga tidak memberi tauladan yang baik. Juga menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan," urai jaksa KPK.

Usai sidang, Saiful Ilah tetap ngotot tidak salah. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," jawab Saiful Ilah.

Sementara Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.

"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," ujar Samsul.

Senin depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada.

Diketahui, Saiful Ilah diadili bersama tiga anak buahnya terkait menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas
sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. 

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti Setyaningsih menerima Rp 227 juta, Judi Tetrahastoto menerima Rp 350 juta, dan Sanadjihitu Sangadji menerima Rp  330 juta.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.