Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Audit Protokol Covid-19 Di Rumah Sakit

Joko Widodo/net
Joko Widodo/net

Antisipasi klaster rumah sakit turut menjadi fokus Presiden Joko Widodo dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jokowi bahkan memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk melakukan audit protokol ksehatan yang selama ini diterapkan.


"Saya minta Menkes segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar secara virtual, Senin (14/9). 

Perintah tersebut disampaikan Jokowi semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban virus corona serta mengantisipasi adanya klaster baru.
 "Sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan bukan jadi klaster penyebaran Covid," tegasnya.

Selain itu, mantan Walikota Solo itu juga meminta Menkes memastikan ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di rumah sakit rujukan bagi pasien yang teridentifikasi komorbid atau memiliki penyakit bawaan dan bergejala berat. 

"Pastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus yang berat," demikian Joko Widodo.