Terima Suap Proyek Bersama Bupati, Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Dituntut Hukuman Berbeda

suasana pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim
suasana pembacaan surat tuntutan/RMOLJatim

Berbeda dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan ke Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan yang berbeda pada tiga anak buah Saiful Ilah.


Ketiganya adalah, Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kabag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Dodi Sukmono, Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Dodi Sukmono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat  membacakan surat  tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9).

Sunarti dituntut paling ringan. Pertimbangan meringankan karena dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Sunarti punya tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.

Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Pasalnya sama dengan Naning.

Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. 

Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Uang yang disebut hasil kejahatan dalam perkara ini. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp 250 juta. 

Wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harua diganti hukuman penjara selama satu tahun. 

Pasal yang sama juga dijeratkan kepada terdakwa Sangaji. Dia dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Sangaji juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari Pokja ULP, Sangaji hanya wajib mengembalikan Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun.

Pertimbangan meringankan juga sama, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Demikian halnya pertimbangan memberatkan, semua sama. Sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta. Uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah kasus incracht. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun

Tuntutan untuk Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu tidak sama persis dengan dakwaan. Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor tidak masuk. Hanya dakwaan kedua, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dianggap terbukti dalam tuntutan.

Kasus korupsi itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu. Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara.