Denda Rp 250 Ribu, Akan Diterapkan di Probolinggo Bagi Tak Bermasker

Kapolres Probolinggo, saat menegur pemuda yang tidak menggunakan masker. /RMOLJatim
Kapolres Probolinggo, saat menegur pemuda yang tidak menggunakan masker. /RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi akan menerapkan denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan denda itu, rencananya akan dilakukan pada, Senin 21 September 2020.


Sedangkan denda bagi Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan maksimal Rp 250.000. 

Hal itu diterangkan langsung oleh Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

"Insyallah, pekan depan sudah kita terapkan denda administrasi bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker," jelas Ugas Irwanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/09) siang.

Sebelumnya, masyarakat yang tidak memakai masker hanya dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, push up dan sit up.

"Namun untuk besarannya berfariasi, dari Rp 20 ribu hingga Rp 250 Ribu. Dan itu berlaku untuk warga di 325 desa dan 5 kelurahan di 24 kecamatan se Kabupaten Probolinggo," tegas Ugas.

Menurutnya, denda yang terkumpul akan masuk ke kas daerah.

"Tidak ada kompromi. Masyarakat biasa, pejabat, ASN, TNI-Polri, apabila kedapatan tak pakai masker maka akan kita berikan denda juga. Pakai masker itu wajib," tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya denda administrasi ini, masyarakat tidak lagi menyepelekan pentingnya memakai masker saat keluar rumah.

"Harapannya ada efek jera. Karena selama ini hanya ada sanksi sosial saja, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up. Jadi sanksi denda itu penting," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya bersama TNI-Polri dan elemen lainnya juga melakukan grebek masker dengan membagikan masker kepada masyarakat.

Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya bersama TNI, Kejaksaan dan Pengadilan serta lainnya gencar razia masker.

"Setiap hari kita terjunkan personel di masing-masing wilayah. TNI-Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menggalakan operasi masker," tandasnya. 

Dengan begitu, lanjutnya masyakarat Kabupaten Probolinggo wajib menggunakan masker di manapun dalam aktivitas kesehariannya.

"Karena saat ini, kita sedang berperang melawan covid-19 ini," pungkasnya.