Dua kreditor Mariani Tanubrata, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan akhirnya mencabut gugatan perdatanya setelah diadukan ke Polda Jatim oleh Muhammad Idris Ssos. SH.MH, kurator dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili
"Gugatannya dicabut," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada kuasa hukum tergugat 1 dalam persidangan di ruang sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim Selasa (15/9).
Gugatan perdata nomor
756/Pdt.G/2020/PN Sby bertanggal 13 Agustus 2020 itu dicabut tanpa kehadiran pihak penggugat maupun kuasa hukumnya.
"Dicabut berdasarkan surat yang dikirim ke majelis hakim," sambung Erintuah.
Terpisah, Evy Susantie selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi membantah pencabutan gugatannya itu karena adanya pengaduan di Polda Jatim.
"Bukan, bukan karena itu. Nanti aku kirimin datanya yang komplit. Sekarang aku masih di laboratorium lagi cek darah," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya pada Jum'at (12/9) lalu, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan dilaporkan ke Polda Jatim oleh Muhammad Idris yang merasa nama baiknya dicemarkan lantaran dianggap tidak melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak-hak kreditor.
Pengaduan polisi tersebut bermula ketika Muhammad Idris mendampingi mereka dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Para kreditor itu beranggapan mempunyai tagihan Rp 5,890 miliar dan 1,215 miliar. Padahal faktanya mereka ini sudah menerima pembayaran tersebut.
Dalam gugatannya, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan menggugat Costaristo, Kurator Muhammad Idris dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili