Diadukan Ke Polda Jatim, Dua Kreditor Mariani Tanubrata Cabut Gugatan 

Suasana sidang. Inzert foto: penggugat saat pencocokan piutang disidang pailit Marini Tanubrata/RMOLJatim
Suasana sidang. Inzert foto: penggugat saat pencocokan piutang disidang pailit Marini Tanubrata/RMOLJatim

Dua kreditor Mariani Tanubrata, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan akhirnya mencabut gugatan perdatanya setelah diadukan ke Polda Jatim oleh Muhammad Idris Ssos. SH.MH, kurator dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.


"Gugatannya dicabut," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada kuasa hukum tergugat 1 dalam persidangan di ruang sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim Selasa (15/9).

Gugatan perdata nomor 
756/Pdt.G/2020/PN Sby bertanggal 13 Agustus 2020 itu dicabut tanpa kehadiran pihak penggugat maupun kuasa hukumnya.

"Dicabut berdasarkan surat yang dikirim ke majelis hakim," sambung Erintuah.

Terpisah, Evy Susantie selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi membantah pencabutan gugatannya itu karena adanya pengaduan di Polda Jatim.

"Bukan, bukan karena itu. Nanti aku kirimin datanya yang komplit. Sekarang aku masih di laboratorium lagi cek darah," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Jum'at (12/9) lalu, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan dilaporkan ke Polda Jatim oleh Muhammad Idris yang merasa nama baiknya dicemarkan lantaran dianggap tidak melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak-hak kreditor.

Pengaduan polisi tersebut bermula ketika Muhammad Idris mendampingi mereka dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Para kreditor itu beranggapan mempunyai tagihan Rp 5,890 miliar dan 1,215 miliar. Padahal faktanya mereka ini sudah menerima pembayaran tersebut.

Dalam gugatannya, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan menggugat Costaristo, Kurator Muhammad Idris dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.