Hari Kedua, 12 Warga Terjaring Operasi Yustisi di kota Madiun

Operasi Yustisi di alun-alun kota Madiun/RMOLJatim
Operasi Yustisi di alun-alun kota Madiun/RMOLJatim

Sebanyak 12 Warga di kota Madiun terjaring operasi yustisi gabungan di alun-alun kota Madiun. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, Selasa (15/9).


Sesuai Pergub Nomor 53 tahun 2020, mereka dikenai sanksi administrasi atau menjalankan sanksi sosial seperti yang diatur dalam Perwal Nomor 39 tahun 2020.

Kapolres Madiun kota AKBP R Bobby Aria Prakasa menjelaskan bahwa operasi yustisi memang sengaja dilakukan dilokasi yang rawan keramaian dan akan dilaksanakan rutin setiap hari. Dengan harapan warga kota Madiun patuh terhadap aturan penggunaan masker.

"Harapannya, warga kota Madiun semakin patuh terhadap aturan menggunakan masker dan semakin sehat," jelas Kapolres.

Dari pantauan di lapangan warga yang terjaring razia sebagian besar membawa masker. Namun, tidak digunakan secara benar. Untuk itu petugas memberikan pengertian agar masker dipakai khususnya saat berada diluar rumah.

Komandan Kodim 0803 Madiun, Letkol Letkol Czi Nur Alam Sucipto berharap selama satu bulan kedepan tidak ada lagi warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker. Dandim juga menekankan pentingnya menggunakan masker.

"Saat ini vaksin paling ampuh adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker. Maka disiplin menggunakan masker harus ditingkatkan. Mari kita tingkatkan kepedulian. Sehingga masyarakat di kota Madiun ini semuanya sehat dan terproteksi dari covid 19," pungkas Dandim.

Untuk diketahui, operasi yustisi dilaksanakan oleh petugas gabungan dari pemkot Madiun, Polres Madiun kota, Kodim 0803 Madiun, Kejaksaan Negeri kota Madiun dan Pengadilan Negeri kota Madiun.