Komisi XI Bakal Pelototi Kucuran PMN Rp 20 Triliun Untuk Kasus Jiwasraya

Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro/Net
Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro/Net

Pemerintah berencana mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun atas kasus gagal bayar polis Asuransi Jiwasraya yang sudah bertahun-tahun dialami nasabah.


Namun rencana Kementerian Keuangan tersebut dipastikan akan dipelototi oleh Komisi XI DPR RI. 

Menurut Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro, PMN dengan jumlah besar tersebut merupakan sebuah harapan baru yang ditunggu-tunggu nasabah Jiwasraya. 

"Masalah Jiwasraya dengan ada PMN ini mungkin bisa selesai," ujar Fauzi Amro dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9). 

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Fauzi Amro menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyaluran dana nasabah dari PMN yang akan dikerjakan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). 

"Tugas kita di komisi XI mengawasi supaya tepat sasaran, tepat guna dan tidak ada moral hazard dan tidak terjadi penyimpangan," tegasnya. 

"Makanya harus memberikan laporan per triwulan kepada Komisi XI, supaya pengawasannya dilakukan secara ketat dan tidak ada salah memberikan alokasi karena datanya jelas sumbernya dari Jiwasraya," sambungnya. 

Sebelumnya, kucuran dana Rp 20 triliun untuk penyelesaian kasus Jiwasraya tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama DPR Komisi XI, Selasa (15/9). 

Dalam rapat itu Sri Mulyani menjelaskan, PMN tersebut bakal disetorkan kepada PT BPUI selaku perushaan yang ditunjuk Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

PMN yang mencapai Rp 20 triliun itu bakal dikucirkan pada tahun 2021 mendatang demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus Jiwasraya. Jumlah PMN itu pun terhitung lebih tinggi dibanding alokasi PMN tahun ini yang hanya sebesar Rp 6,26 triliun.