Polresta Mojokerto Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim pemburu pelanggar protocol kesehatan di Kota Mojokerto resmi dibentuk/RMOLJatim
Tim pemburu pelanggar protocol kesehatan di Kota Mojokerto resmi dibentuk/RMOLJatim

Polresta Mojokerto membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, untuk mencari setiap orang yang masih bandel dan enggan mengenakan masker. Mereka yang terjaring akan didenda dengan nominal Rp 25 ribu hingga Rp 50 juta. 


Tim ini baru dibentuk dan diresmikan Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto Rabu (16/9). Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terdiri dari petugas dari Polresta Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP ini, sudah menjaring 100 orang lebih yang kedapatan tak memakai masker. 

Mereka yang diamankan dari pasar, pertokoan, tempat umum hingga di jalan raya. Warga yang terjaring tim pemburu pelanggar protokol kesehatan langsung dibawa ke Alun-alun Kota Mojokerto, untuk menjalani sidang di tempat oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan, tim pemburu protokol kesehatan yang terdiri dari TNI/Polri juga Satpol PP ini, ranahnya lebih kepada masyarakat umum yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Terlebih masih banyaknya masyarakat yang enggan mengunakan masker.  

“Ranahnya kepada masyarakat dan badan atau perkantoran yang tidak tertib protokol kesehatan, fokusnya penertiban disertai sanksi sesuai dengan yang Inpres 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 dan juga Perwali 55 tahun 2020,” ungkap Ning Ita di depan kantor Pemkot Mojokerto.

Masih kata Ning Ita, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu akan selalu keliling di wilayah yang masih didapati adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Mengenai sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Walikota menegaskan, akan menggunakan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. 

“Karena ini gabungan, perda yang digunakan adalah Pergub Jatim, nantinya uang hasil denda ini akan masuk pada kas negara,” tegasnya.

Sementara, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, tujuan pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini, yakni mencari masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan.

“Untuk tim pemburu jumlahnya ada 45, terdiri dari Polres Kota Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembentukan ini atas arahan dari Gubernur Jatim juga Polda Jatim,” ujarnya.

Tim yang dibentuk akan berkeliling pagi dan malam untuk melakukan penyisiran masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Mulai pasar, perkantoran, pertokoan dan juga di jalanan sampai tempat umum. Kapolresta berharap, adanya sanksi berupa denda yang diberikan kepada setiap masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat bisa semakin sadar dan patuh. 

“Diharapkan masyarakat semakain sadar dan lebih disiplin melakukan protokol kesehatan itu harapanya,” tandasnya.