Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 Dilepas, Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 50 Juta

 Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19/Ist
Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19/Ist

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecahan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9).


Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar Covid-19, Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya. 

"Proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya," kata Khofifah.

Dijelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI-Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

“Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. 

Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun. 

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tutupnya.