Kejari Malang Ajukan Kasasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi BPJS

Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono/RMOLJatim

Dijatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi BPJS di 39 Puskesmas Kabupaten Malang hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8,3 miliar sejak 2015 hingga 2017 dalam sidang tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, minggu depan bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Pengajuan kasasi tersebut bakal dilayang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) disebabkan ketidakpuasan atas hasil putusan majelis hakim pengadilan Tipidkor Surabaya pada Rabu (16/9) kemarin. 

"Dengan adanya putusan itu, kami masih belum puas. Pekan depan kami bakal mengajukan Kasasi ke MA," kata Kasi Pidsus Kejari Malang, Agus Hariyono saat ditemui awak media, Kamis (17/9).

Dipuutusnya bebas murni dalam kasus ini, lanjut Agus, bahwa Majelis Hakim Tipikor menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Abdurrachman tersebut.

"Begini, majelis hakim dalam pertimbangannya berdasar pada aturan Perpes, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi Jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar," tuturnya.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa hakim berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Akan tetapi, menurut majelis hakim nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

"Dari hasil putusan itu, kami sedang pelajari. Untuk lebih jelasnya, nanti kami menunggu pasa proses kasasi ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan kasus korupsi dana kapitasi BPJS di 39 Puskesmas yang berada Kabupaten Malang saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.