Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Malang, Siap-Siap Diciduk Tim Covid Hunter

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Untuk memutus mata rantai penyerbaran covid disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) luncurkan Tim Covid Hunter Protokol Kesehatan. Rabu (16/9).


Tim mobile Covid Hunter ini nantinya akan bekerja secara mobile dan akan menindak masyarakat yang tidak menjalankan Protokol kesehatan.

" Dibentuknya Tim Mobile Covid Hunter ini, agar masyarakat semakin tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19," ungkap Bupati Malang, HM Sanusi saat di Polres Malang.

Masih di tempat yang sama, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar juga mengatakan, bahwa Tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan menyasar tempat-tempat umum dalam keramaian. Seperti, warung kopi, pasar, restauran, dan cafe.

"Tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan memburu masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperi tidak mengenakan masker. Sasarannya, warung kopi, pasar, restauran, dan cafe. Termasuk tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan physical distancing," tegas, Hendri saat launching tim Mobile Covid Hunter, di lapangan Satya Habprabu, Polres Malang.

Selain itu, Hendri juga menjelaskan, bahwa yang tertangkap tidak patuh atau melanggar dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) atau penilangan oleh tim Covid Hunter, dan akan dilakukan sidang ditempat.

"Dasar penindakan ini tak lain sesuai dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Tujuannnya dapat menggugah kesadaran dan rasa jera bagi warga, akan pentingnya disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Sedangkan, untuk personil yang dilibatkan dalam hak ini yaitu Satuan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, jajaran TNI dari Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta Pengadilan Negri Kepanjen.

"Ini bukti keseriusan kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang," tandasnya.

Dalam peluncuran Tim Mobil Covid Hunter tersebut dihadiri oleh Bupati Malang, HM. Sanusi. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. Komandan Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Ronald Salnofri BYA SH MH.