Upeti Peredaran Sabu Ditransfer ke Rekening Orang Dekat Pejabat Rutan Medaeng

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Pejabat Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) disebut berperan dalam penyelundupan sabu yang dilakukan tiga narapidana. 


Dari data yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, pejabat rutan menerima upeti sebesar Rp 25 juta rupiah untuk sekali pengiriman sabu ke dalam Rutan Medaeng. 

Pengiriman sabu dilakukan satu minggu sekali oleh tiga terpidana kasus narkotika. Yakni, AM terpidana 15 tahun penjara, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara. 

"Dana pengamanan Rp 25 juta melalui transfer," beber sumber dengan mengirimkan bukti transfer pada Kantor Berita RMOLJatim dengan meminta namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan, Kamis (17/9).

Menurut sumber, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening pejabat Rutan Medaeng. Melainkan ke rekening orang dekat pejabat rutan.  Dalam bukti transfer tersebut tertulis nama Lyna Marlina, rekening BCA dengan nomor 2120345XXX. 

"Transfer dari MY dan AM masing-masing Rp 25 juta tanggal 2 Agustus 2020," ungkap sumber.

Selain pejabat Rutan Medaeng, lanjut sumber, pengiriman sabu ke dalam rutan juga melibatkan bawahannya. Dalam satu minggu rata-rata bisa masukkan sabu sebanyak 1 kilogram.

"Hanya untuk sabu saja, yang lain nggak bisa," beber sumber.

Sementara itu Karutan Medaeng, Handanu, mengaku masih akan menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkoba tersebut.

"Sebelumnya kami sampaikan terimakasih banyak atas informasinya dan konfirmasinya kepada kami. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.