Pejabat Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) disebut berperan dalam penyelundupan sabu yang dilakukan tiga narapidana.
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
- Berantas Peredaran Handphone, Petugas Gabungan Geledah 3 Blok Hunian Rutan Medaeng
- Over Kapasitas, 367 Warga Binaan Rutan Surabaya Asimilasi di Rumah
Dari data yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, pejabat rutan menerima upeti sebesar Rp 25 juta rupiah untuk sekali pengiriman sabu ke dalam Rutan Medaeng.
Pengiriman sabu dilakukan satu minggu sekali oleh tiga terpidana kasus narkotika. Yakni, AM terpidana 15 tahun penjara, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara.
"Dana pengamanan Rp 25 juta melalui transfer," beber sumber dengan mengirimkan bukti transfer pada Kantor Berita RMOLJatim dengan meminta namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan, Kamis (17/9).
Menurut sumber, dana tersebut tidak ditransfer ke rekening pejabat Rutan Medaeng. Melainkan ke rekening orang dekat pejabat rutan. Dalam bukti transfer tersebut tertulis nama Lyna Marlina, rekening BCA dengan nomor 2120345XXX.
"Transfer dari MY dan AM masing-masing Rp 25 juta tanggal 2 Agustus 2020," ungkap sumber.
Selain pejabat Rutan Medaeng, lanjut sumber, pengiriman sabu ke dalam rutan juga melibatkan bawahannya. Dalam satu minggu rata-rata bisa masukkan sabu sebanyak 1 kilogram.
"Hanya untuk sabu saja, yang lain nggak bisa," beber sumber.
Sementara itu Karutan Medaeng, Handanu, mengaku masih akan menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkoba tersebut.
"Sebelumnya kami sampaikan terimakasih banyak atas informasinya dan konfirmasinya kepada kami. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil