DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda tentang PAPBD 2020

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi wakil ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan  Junaedi Malik menyetujui raperda PAPBD 2020  /RMOLJatim
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi wakil ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan  Junaedi Malik menyetujui raperda PAPBD 2020  /RMOLJatim

DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (PAPBD) Kota Mojokerto T.A 2020, Jumat (18/9).


Budiarto, sebagai juru bicara, menyampaikan, bahwa struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 pada pendapatan daerah komposisi pendapatan daerah kota mojokerto pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 semula dianggarkan Rp.885.815.848. Diperkiraan terjadi penurunan menjadi Rp.805.861.500.799 atau berkurang sebesar 9,03 persesn. 

“Untuk pendapatan daerah kota Mojokerto mengalami penurunan sebesar 9,03 persen,” ujar Budiarto

Sedang untuk belanja daerah komposisi belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang semula anggaran belanja ditetapkan Rp.1.14.496.26.400 setelah perubahan turun menjadi Rp.993.808.690.627.97. Sedang untuk pembiayaan daerah, yang semula direncanakan sebesar Rp.128.680.178.400. Mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.187.947.189.828,97 ada kenaikan sebesar 46,17 persen

”Dalam pembiayaan daerah kota Mojokerto tahun anggaran 2020 setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar 46,17 persen,” ujar Budiarto lagi.

Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto merekomendasikan yang salah satunya, perubahan APBD tahun anggaran 2020 merupakan tahapan penganggaran daerah yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah Kota Mojokerto dan DPRD terutama dalam kondisi pandemi covid-19 seperti ini.

Karena kualitas isi, subtansi dan prosesnya akan menentukan perfomance pelaksanaan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19.