Sidang PS, Penggugat Tunjukkan Peta Tanah Yang Tidak Dimiliki BPN

Suasana sidang peninjauan setempat antara warga dan pengembang/RMOLJatim
Suasana sidang peninjauan setempat antara warga dan pengembang/RMOLJatim

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang peninjauan setempat (PS) atas sengketa lahan antara warga dengan perusahaan pengembang di Jalan Raya Made Lakarsantri Surabaya, Jumat (18/9).


Sidang PS tersebut mengagendakan pemeriksaan batas-batas tanah dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. 

Dari sidang itu, Pujiono menunjukan batas-batas tanah dan menunjukkan peta tanah yang tidak dimiliki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.

"Sebelah timur itu jalan Pemkot Surabaya dan saya sejak muda tinggal di depan situ, saya juga buka bengkel. Supaya nggak ribut-ribut hadirkan Basri ke sini," kata Pujiono pada Hakim Sutarno sambil menunjukkan peta tanah yang dikeluarkan Lurah Made, Gatot Suwito tahun 2014 saat proses sporadik.

Atas keterangan tersebut, pihak tergugat 1 yakni Basri Oesman dan pihak tergugat 2 yakni PT Subur Hijau Jaya Makmur keberatan dengan batas-batas yang diterangkan Pujiono. 

"Silahkan kalau memang keberatan, memang tujuan PS ini untuk mencari fakta di lapangan kalau ada perbedaan ukuran dalam gugatan itu biasa," kata Hakim Sutarno pada para pihak.

Di akhir PS, Hakim Sutarno meminta agar penggugat menyiapkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya pada sidang dua pekan mendatang. 

"Sidangnya tanggal 29 untuk pembuktian, silahkan penggugat untuk siapkan saksi-saksi," pungkas Hakim Sutarno sembari meninggalkan lokasi sidang PS. 

Usai persidangan, Michael Tappangan selaku kuasa hukum penggugat mengatakan jika gugatan tersebut dilakukan karena kliennya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut pada Basri Usman (tergugat 1).

"Tentunya tanah ini harus dikembalikan ke penggugat karena tidak pernah dijual," katanya.

Diungkapkan Michael, kasus ini bermula ketika Basri Usman berjanji bisa menjualkan tanah milik penggugat ke pihak Citraland dengan membujuk empat saudara penggugat untuk membuat PPJB. Mereka adalah Supiyati, Sutrisno, Mudjiono dan Matjuri.

"Jual beli dengan Citraland gagal karena nggak cocok harga dan tergugat 1 berjanji menjual ke Mantan Kasal (Pak Parno) tapi gagal lagi dan belakangan malah dijual ke tergugat 2 dengan harga yang murah. Ini kan nggak masuk akal, kalau memang itu tanahnya kenapa dijual murah," ungkap Michael.

Sementara itu kuasa hukum PT Subur Hijau Jaya Makmur, Pako Hamon tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan yang terjadi.

"Prinsipnya kami tergugat sebagai tergugat 2 akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun putusannya nanti akan kami terima," ujarnya. 

Terpisah, Zaenal selaku kuasa hukum tergugat 1 mengklaim lahan yang disengketakan telah dibayar.

"Kalau nggak dibayar tidak mungkin bisa keluar sertifikat mas," tandasnya.

Untuk diketahui, Selain menggugat Basri Oesman dan PT Subur Hijau Jaya Makmur, penggugat juga menggugat Kepala Kantor Kelurahan Desa Made, Notaris Habib Adjie, Notaris PPAT Sujadi dan Kantor BPN Surabaya I.