Pilkada Di Tengah Pandemi Jadi Masalah Serius, KPU Berharap Pemerintah Terbitkan Perppu Kedua Pilkada 

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz/RMOL
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz/RMOL

Adanya kekosongan hukum mengenai saksi dan larangan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 10/2020 menjadi satu alasan agar pemerintah agar bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk yang kedua kalinya terkait penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya yang awal mula membuka wacana penerbitan Perppu baru Pilkada itu dan berharap bisa dilakukan pemerintah dengan segera. 

"Meskipun sederhana, namun ini serius bagi kami. Sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan perppu," kata Viryan dalam diskusi virtual Smart FM dan Populi Centre bertajuk 'Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona', Sabtu (19/9). 

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Kalimantan Barat itu mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun PKPU yang merujuk ke undang-undang berlaku untuk melakukan pengaturan protokol Covid-19 di Pilkada. 

"Jadi KPU sudah berikhtiar semampu mungkin melakukan adaptasi regulasi teknis penyelenggaraan di masa pandemi covid, namun hal itu terbatas dengan regulasi undang-undang pemilihan yang ada, yang masih dalam suasana normal," ungkapnya. 

Oleh karena itu, KPU kata Viryan mengambil pelajaran dari pelaksanaan tahapan pendafataran bakal pasangan calon (Bapaslon) yang memperlihatkan banyaknya bentuk pelanggaran protokol Covid-19. 

Meskipun di dalam PKPU 10/2020 sudah diatur sedemikian rupa soal penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, namun tidak bisa ditindak secara hukum pemilu. 

"Kerumunan massa di luar tidak mengenakan (masker). Dan itu jadi catatan penting bagi kami khususnya saya pribadi. Ini lampu merah untuk kegiatan kita. Karena pengaturan sanksi dan larangan tentang masalah ini," demikian Viryan Aziz sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.