Kakanwil Perintahkan Kadivpas Selidiki Suplai Kiloan Sabu Perminggu di Rutan Medaeng

Kepala Kantor Kemenkumham Jatim (Kakanwil), Krismono/Ist
Kepala Kantor Kemenkumham Jatim (Kakanwil), Krismono/Ist

Kepala Kantor Kemenkumham Jatim (Kakanwil), Krismono mengaku telah menyelidiki kasus suplai kiloan sabu oleh tiga narapidana yang melibatkan pejabat Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.


Pada Kantor Berita RMOLJatim, Krismono mengatakan telah memberi perintah khusus pada salah satu pejabat di jajarannya yang membawahi Divisi Pemasyarakatan (Divpas).

"Sudah saya perintahkan Plt Kadivpas untuk menyelidiki masalah tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Terkait keterlibatan pejabat rutan medaeng dalam skandal penyuplaian kiloan sabu tersebut, Krismono berjanji akan menindaknya. 

"Kalau memang benar kami akan menindak oknum-oknum tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, suplai kiloan sabu ini diungkapkan sumber Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu. 

Dalam keterangannya, sabu tersebut disuplai oleh tiga narapidana yang merupakan warga binaan di Rutan Medaeng. Mereka berinisial AM, terpidana 15 tahun, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara. 

Dari informasi yang diungkap narasumber, masing-masing narapidana tersebut mampu mensuplai 1 kilogram perminggunya.

Untuk memuluskan bisnis haramnya itu, tiga bandar ini memberikan upeti kepada pejabat rutan medaeng sebesar Rp 25 juta untuk setiap aksinya. Ketiganya memberikan upeti dengan cara mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 2120345XXX atas nama Lyna Marlina yang diketahui orang dekat dari pejabat Rutan Medaeng.