Gegara kecanduan Judi bola online seorang pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) melakukan tindak korupsi dana nasabah. RS akhirnya ditahan usai menghadiri pemanggilan ketiga, penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan menaikan status RS dari saksi menjadi tersangka, senin (21/9).
- Terkait Kasus Kredit Fiktif, Ini Tanggapan Pimpinan Cabang BRI Jember
- Kejari Jember Langsung Tahan Emak-emak Tersangka Korupsi Kredit KKPE Fiktif
- Otaki Kredit Ketahanan Pangan Fiktif, Emak-emak di Jember Bobol Bank BRI Rp10 Miliar
Baca Juga
"Hari ini pemanggilan ketiga, setelah cukup bukti, kami naikan status saksi menjadi tersangka. Hari ini langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Agung Mardiwibowo, saat ditemui di kantornya.
Untuk diketahui, pihak penyidik kejaksaan sudah melakukan penyidikan sejak awal 2020. Sebanyak 28 saksi, termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangan.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara yang dilakukan RS mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menjabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah. Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu.
Ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019. Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar untuk bermain judi bola online, dan sebagian untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, saat dikonfirmasi di kantornya
Akibat perbuatannya, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Korupsi Kredit Bank BRI Rp10,9 M, Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah Divonis 7,6 Tahun Penjara