Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal suplai sabu di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
- Berantas Peredaran Handphone, Petugas Gabungan Geledah 3 Blok Hunian Rutan Medaeng
- Over Kapasitas, 367 Warga Binaan Rutan Surabaya Asimilasi di Rumah
"Aparat penegak hukum (Polisi dan BNN) harus bertindak," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/9).
Menurutnya, pejabat Rutan Medaeng yang terlibat kongkalikong dengan para bandar narkoba yang merupakan warga binaan atau narapidana juga bisa diseret ke tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ada keterlibatan baik sipir maupun pejabat lainya bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum lainnya (Kejaksaan) dari sisi tindak pidana korupsinya," tandas Wayan Titip.
Seperti diberitakan sebelumnya, suplai sabu di Rutan Medaeng ini dilakukan oleh tiga narapidana. Mereka berinisial AM, terpidana 15 tahun, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara.
Dari informasi yang diungkap narasumber pada Kantor Berita RMOLJatim, masing-masing narapidana tersebut mampu mensuplai 1 kilogram perminggunya.
Untuk memuluskan bisnisnya itu, tiga bandar ini memberikan upeti kepada pejabat Rutan Medaeng sebesar Rp 25 juta untuk setiap aksinya.
Ketiganya memberikan upeti dengan cara mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 2120345XXX atas nama Lyna Marlina yang diketahui orang dekat dari pejabat Rutan Medaeng.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil