Pakar Hukum Minta Polisi dan BNN Usut Suplai Sabu di Rutan Medaeng 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal suplai sabu di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.


"Aparat penegak hukum (Polisi dan BNN) harus bertindak," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim,  Senin (21/9).

Menurutnya, pejabat Rutan Medaeng yang terlibat kongkalikong dengan para bandar narkoba yang merupakan warga binaan atau narapidana juga bisa diseret ke tindak pidana korupsi. 

"Kalau memang ada keterlibatan baik sipir maupun pejabat lainya bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum lainnya (Kejaksaan) dari sisi tindak pidana korupsinya," tandas Wayan Titip.

Seperti diberitakan sebelumnya, suplai sabu di Rutan Medaeng ini dilakukan oleh tiga narapidana. Mereka berinisial AM, terpidana 15 tahun, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara. 

Dari informasi yang diungkap narasumber pada Kantor Berita RMOLJatim, masing-masing narapidana tersebut mampu  mensuplai 1 kilogram perminggunya.

Untuk memuluskan bisnisnya itu, tiga bandar ini memberikan upeti kepada pejabat Rutan Medaeng sebesar Rp 25 juta untuk setiap aksinya. 

Ketiganya memberikan upeti dengan cara mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 2120345XXX atas nama Lyna Marlina yang diketahui orang dekat dari pejabat Rutan Medaeng.