Terus Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Banyuwangi Bentuk Komunitas

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Berbagai cara dilakukan Kabupaten Banyuwangi untuk menegakkan disiplin warga terhadap protokol kesehatan covid 19. Tak hanya petugas yang gencar melakukan aksi penegakan disiplin bermasker di Banyuwangi, komunitas pun dibentuk untuk mengingatkan masyarakat mentaati protokol kesehatan.


Mereka adalah, penggiat sepeda, tukang ojek, kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan satpam pertokoan di Banyuwangi. Mereka dikukuhkan sebagai Komunitas Peduli Penegak Disiplin COVID-19 dalam rangka pendisiplinan penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/9). 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, komunitas penegak disiplin bermasker ini dibentuk untuk menyadarkan kembali masyarakat pentingnya bermasker untuk mencegah penularan COVID-19. 

"Kita bentuk komunitas ini untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. Komunitas ini akan melengkapi Kampung Tangguh Semeru dalam memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan," ujarnya. 

Menurut Kombes Arman, dengan adanya komunitas kecil ini, penetrasi untuk pemahaman protokol kesehatan lebih optimal. Mereka pun juga nantinya bertugas membagikan masker dan selalu mengingatkan kegiatan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas. 

"Misal ini komunitas sepeda. Setiap kali melakukan perkumpulan, mereka akan menjaga protokol kesehatan. Pokdarwis juga mengingatkan wisatawan untuk menggunakan masker atau menjaga jarak ketika di destinasi wisata," ujarnya. 

Saat ini, kata Kapolresta, pihaknya terus melakukan razia bermasker. Tak hanya di kota, kegiatan juga dilakukan di masing-masing Polsek hingga desa dan kelurahan. Sanksi tegas pun dilakukan seperti sanksi sosial hingga denda. 

"Rutin kita gelar setiap hari. Kegiatan dilakukan di 25 Polsek jajaran. Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas pun juga turun ke desa dan kelurahan. Sementara sanksi kita berikan sanksi sosial seperti membersihkan masjid dan selokan. Sanksi denda juga berlakukan saat kegiatan bersama," kata Kombes Arman. 

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik dibentuknya komunitas Peduli Penegak Disiplin COVID-19. Ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, dalam upaya penertiban disiplin kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan secara massif dalam setiap aktifitas masyarakat. 

"Semakin banyak yang terlibat akan semakin berkurang resiko masyarakat tertular COVID-19. Tentunya kami berharap dibentuk lagi komunitas lain dalam memberikan pemahaman protokol kesehatan," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, per 21 September 2020 kasus konfirmasi COVID-19 di Banyuwangi ada 1.159 orang. Pasien sembuh berjumlah 901 orang, meninggal dunia 57 orang, dan perawatan 201 orang.