KPU Rilis Ada Salah Satu Calon di Malang Terpapar Covid-19

Bapaslon Perseorangan berjargon "Malang Jejeg" saat Konfrensi Pers/RMOLJatim
Bapaslon Perseorangan berjargon "Malang Jejeg" saat Konfrensi Pers/RMOLJatim

Tersiar kabar bahwa adanya salah satu bakal calon Bupati Malang terpapar Covid-19. Kabar itu pun merujuk ke salah satu bakal calon perseorangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang yang berjargon "Malang Jejeg" yaitu Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko di Pemilihan Kepala (Pilkada) Kabupaten Malang.


Kabar itu sempat dibenarkan oleh KPU kabupaten Malang melalui pernyataan yang dikeluarkan melalui rilis resmi KPU Kabupaten Malang, Selasa (22/9).

Dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malang menghasilkan beberapa point berdasarkan Pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang disebutkan jika KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19.

Poin pertama, bahwa KPU Kabupaten Malang menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.

Poin kedua, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Poin ketiga, setelah dilakukan penanganan bagi Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19, barulah pihak KPU Kabupaten Malang akan melakukan pengecekan kembali terhadap berkas administrasi dari Bapaslon perseorangan.

Point terakhir, jangka waktu penelitian administrasi sebagaimana dimaksud di poin ke 3 paling lama 20 ( dua puluh ) hari sejjak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi hal itu, Sam HC, bakal calon Bupati Malang perseorangan mengatakan, bahwa hasil dari tes Swab yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Lavalette di Malang adalah benar terpapar positif Covid-19.

"Iya Benar. Akan tetapi, saya meragukan hasil itu. Sehingga saya melakukan tes Swab pembanding di lain tempat yaitu Laboraturium Prodia Kota Malang, dan hasilnya saya tidak terditeksi Covid-19. Selain itu saya juga sudah melakukan rapid tes di Rumah Sakit Madinah Kasembon hasilnya non-reaktif. Rapid tes dan swab itu selaras. Sehingga saya bebas berinteraksi," tegasnya, Selasa (22/9) di Malang.

Lebih jauh, Sam HC memaparkan, bahwa diragukannya tes itu bermula dari ketika akan melakukan test swab di Lavalette tidak bisa dengan alasan penuh. Tak lama kemudian, timnya mendapat informasi bahwa alatnya masih under repair ( dalam perbaikan). Namun, tak lama mendapat kabar bisa digunakan.

"Jadi begini kronologisnya. Awalnya pada tanggal 14 atau 15 September, kami akan melakukan tes Swab di RS Lavalette tidak bisa dikarenakan sudah penuh. Namun kami bilang, tes ini sangat penting karena untuk syarat pendaftaran Calon Bupati Malang. Akhirnya kami mendapat kabar kalau alatnya masih under repair (masih dalam perbaikan)," jelasnya

"Tak lama kemudian di tanggal 16 Sepetember 2020 lalu kami bisa untuk menjalani tes swab dan hasilnya, pada tanggal 18 September 2020 lalu muncul hasilnya Positif Covid-19. Sehingga kami mencari pembanding test di tempat lain pada tanggal 19 September, dan hasilnya non reaktif dan tidak terditeksi Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, Sam HC juga mempertanyakan ketika dinyatakan positif Covid-19. Kenapa dirinya tidak mendapat respon dari Tim Satgas Covid dari Pemkab Malang, yaitu penjemputan.

"Harusnya kalau saya dinyatakan positif saya dijemput oleh tim Satgas Covid-19. Namun, faktanya sampai saat ini tidak ada tindakan apapun. Bagi kami ini tanda tanya besar," tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Fransiscus Setiadi, Tim Hukum Malang Jejeg mengatakan, bahwa pengambilan sampel kurang sehat atau terlalu lelah pada tes Swab dilakukan, sehingga hasilnya Positif.

"Setelah menerima hasil itu, kami pulang memperbaiki diri. Dengan istrirahat yang cukup dan kosumsi makanan berkualitas. Setalah itu tes kembali, dan hasilnya non reaktif dari hasil rapid tes, dan tidak terditeksi Covid-19 di tes Swab," tuturnya.

Selain itu, Fransiscus mengungkapkan, dari hasil terbaru rapid tes dan tes swab yang menunjukkan hasil non-reaktif dan tidak terditeksi Covid-19 sudah diserahkan ke KPU pada Senin, 21 September 2020.

Terakhir, Ketua tim kerja kemenangan Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menambahkan, dari hasil dinyatakan Bapaslon berjargon "Malang Jejeg" terpapar Covid-19 pihak KPU harusnya melakukan tes swab. Pasalnya, KPU sangat intens bertemu Bapaslon.

"Kalau memang itu benar terpapar Covid-19, kenapa KPU tidak melakukan upaya tes Swab secara bersama. Padahal mulai sidang pleno terakhir hingga ditetapkan lolos secara administrasi dan proses pendaftaran KPU sangat dekat dan intens bertemu bakal calon," pungkasnya.