Tak Pakai Masker di Probolinggo, Siap-siap Kurungan 3 Bulan

Pelanggar protokol kesehatan saat mengisi data ketika razia bermasker/RMOLJatim
Pelanggar protokol kesehatan saat mengisi data ketika razia bermasker/RMOLJatim

Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo, menyiapkan sel khusus bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 02 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.


"Bagi pelanggar (Perda) Protokol Kesehatan, sudah disiapkan sel di Polsek masing-masing di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo," jelas Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/9) siang.

Menurut Ugas, pelanggar perda atau protokol kesehatan, akan di sel selama 3 bulan, bagi mereka yang tidak mampu membayar denda.

"Berapapun jumlahnya akan kita tampung dan upaya ini melindungi masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.

Ia menjelaskan para pelanggar perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut, akan dilakukan pembinaan.

"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan juga," tegasnya.

Namun demikian, Peraturan Daerah Provinsi Jatim nomor 02 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terus dilakukan.

Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.

Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp200 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan.