Babak Baru Kasus Penyerobotan Tanah Bos Kayu Gresik, Polisi dan BPN Pasang Patok 

Suasana pengukuran objek tanah yang disengketakan/RMOLJatim
Suasana pengukuran objek tanah yang disengketakan/RMOLJatim

Kasus penyerobotan tanah dengan terlapor Johan Wijaya, bos perusahaan kayu di Kepatihan Gresik memasuki babak baru. Hari ini, penyidik dari Unit IV Subdit Harda Bangtah Polda Jatim menggelar pengukuran ulang atas objek tanah yang dilaporkan. 


Pengukuran ulang dilakukan penyidik bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Kantor BPN Gresik. Keduanya dilibatkan karena lokasi sengketa berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda. 

Edy Hariyanto, kuasa hukum pelapor diperkara penyerobotan tanah ini mengatakan, selain melakukan pengukuran ulang juga dilakukan pemasangan patok pada batas tanah yang disengketakan.

"Pengukuran hari ini sudah selesai dan  pihak pihak sudah menanda tangani berita acara," kata Edy Hariyanto pada Kantor Berita RMOLJatim di lokasi pengukuran, Rabu (23/9).

Sementara itu, Susilo Hariyoko selaku kuasa hukum terlapor belum bisa memberikan komentar terkait pengukuran yang  dilakukan penyidik. 

"Sorry, belum kasih komen apa-apa dulu," pungkasnya.

Diketahui, Pengukuran ulang dan pemasangan patok batas tanah tersebut dilakukan penyidik berdasarkan laporan Polisi Nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019 atas  kasus penyerobotan dua objek tanah.

Lokasi sengketa tanah ini bersebelahan dengan lokasi pabrik PT Multi Pratama Wijaya, Perusahan kayu miliki Johan Wijaya di Komplek Industri KM 88 Kepatihan, Gresik.

Dalam laporan polisinya, ada dua objek yang menjadi masalah. Di objek pertama, terlapor diduga telah melakukan pengurukan disebagian lahan seluas 3730 meter persegi milik pelapor. Sedangkan pada objek kedua, terlapor diduga menggunakan  sebagian lahan milik pelapor seluas 6117 meter persegi untuk bangunan warung yang berada dibagian belakang pabrik milik terlapor.