Pendukung Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

Simulasi kampanye di masa adaptasi kebiasaan baru di Banyuwangi/RMOLJatim
Simulasi kampanye di masa adaptasi kebiasaan baru di Banyuwangi/RMOLJatim

Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada tahapan pemilu pengundian nomor urut akan ditindak. Polisi telah menyiapkan sanksi sosial hingga denda materiil.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan akan menindak dengan tegas pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar protokol kesehatan saat tahapan pemilu pengundian nomor urut Paslon Cabup-cawabup. Itu dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ditambahkan Arman, sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, bahwa disepakati adanya pembatasan jumlah pendukung dari masing-masing Paslon yang diperbolehkan ikut pada saat pengundian nomor urut.

"Sesuai dengan PKPU, yang boleh hadir yakni bapaslon, LO satu orang, dan perwakilan dari partai politik masing-masing dua orang," katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/9).

Jika masih ditemukan massa pendukung di luar ketentuan tersebut, sehingga terjadinya kerumunan masa, kata Arman, aparat keamanan tak akan segan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, menjatuhkan sanksi sosial hingga berupa denda materiil.

"Sanksinya sudah tertera di Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda nomor 2 Provinsi Jatim, maupun di Pergub 53 Tahun 2020. Jadi tidak boleh membuat kerumunan, harus menjaga protokol kesehatan," tegasnya.

Namun demikian, Arman mengaku, masih mengkomunikasikan hasil rapat yang telah disepakati bersama KPU Banyuwangi itu kepada masing-masing kubu.

"Ini sedang kita komunikasikan dengan masing-masing Bapaslon dan partai politik pengusung. Agar tidak membawa masa di luar ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini mengungkapkan, dalam dua hari ke depan akan ada dua tahapan pemilu yang dilaksanakan. Yaitu, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.

"Untuk penetapan pasangan calon tanggal 23 September besok, kita tidak mengundang secara tatap muka. Melainkan kita umumkan di papan pengumuman dan website KPU. Juga kita kirim surat pengumuman kepada masing-masing Bapaslon dan Tim pemenangannya," ungkap Dwi.

Untuk tahapan pengundian nomor urut pasangan calon, tambah Dwi, akan dilangsungkan secara tatap muka pada 24 September di Hotel Ketapang Indah. Jumlah pendukung masing-masing Bapaslon juga akan dibatasi.

Hal itu dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan, sehingga Pilbup Banyuwangi dapat terselenggara dengan baik serta bebas dari Covid-19.

"Yang kita undang hanya Bapaslon dengan LO (liaison officer) nya satu orang. Kemudian untuk parpol kita batasi hanya dua orang, Ketua dan Sekretaris. Semua undangan kita beri ID card. Bagi yang tidak memiliki tidak diperbolehkan masuk," ujarnya.[haf]