Sanjay Divonis Bebas, Hakim Sebut Tidak Ada Yang Dirugikan Dalam Bisnis MeMiles

suasana sidang pembacaan putusan kasus Memiles/RMOLJatim
suasana sidang pembacaan putusan kasus Memiles/RMOLJatim

Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sore tadi.


Majelis hakim yang diketuai Johannes Hehamony menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ucap Johannes Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (24/9).

Dikatakan hakim, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

"Sehingga dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," sambung Johannes Hehamony saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya. 

Selain itu, menurut majelis hakim, Aplikasi MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. 

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata Johannes.

Sementara untuk dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam. Menurut majelis hakim,  sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Johannes.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, seperti dalam dakwaan ke 2 jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Para member telah mendapatkan slot iklan ketika melakukan top up.

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata Johannes.

Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa Sanjay seperti semula sebelum tersandung perkara ini. 

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang ratusan milliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk barang bukti kepada PT Kam and Kam serta ke para pemilik lainnya. 

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis. 

Atas putusan bebas ini, Jaksa Novan Arianto masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," ujarnya usai persidangan.

Sementara, Muzayyin selaku kuasa hukum terdakwa Sanjay mengaku menerima putusan tersebut. Dia mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat. 

"Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," tandasnya.

Diketahui, Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Sanjay dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan  terdakwa Sanjay dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.