Buron 3 Tahun, Leonardi Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo

Penangkapan buron Leonardi/Ist
Penangkapan buron Leonardi/Ist

Tim gabungan Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo berhasil menangkap terpidana kasus desain industri, Lauw Ing Lioe alias Leonardi pada Jum'at (25/9) jam 23.10 WIB. 


"Ditangkap di rumahnya di Jalan Kalijudan Asri Surabaya tadi malam," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggra Suryanagara dalam siaran pers yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (26/9).

Dijelaskan Anggara, terpidana  Leonardi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Sidoarjo. Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

"Jadi buron 3 tahun. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara oleh dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," jelasnya.

Dalam putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, Lanjut Anggara, Terpidana Leonardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri.

"Yang bersangkutan ini menjiplak merk antena televisi," lanjutnya 

Pagi ini, masih kata Anggara, tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai.

"Untuk selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," tandasnya.