RUU Kejaksaan Ditunda Dulu Hingga RUU KUHAP Berlaku 

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita/Net
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Pembahasan RUU Kejaksaan harus ditunda sembari menunggu pembahasan RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. 


Demikian saran pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9). 

“RUU perubahan UU Kejaksaan ditunda sebelum RUU KUHAP (saat ini sudah masuk prolegnas dengan RUU KUHP) yang merupakan umbrella act proses peradilan pidana di Indonesia diberlakukan,” tegasnya. 

Menurut Romli, jika RUU tersebut disahkan akan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan terkait penetapan tersangka. 

“Jika RUU perubahan "dipaksakan" disahkan, akan terjadi konflik wewenang dan lainnya, penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka terkait pelanggaran UU Pidana Administratif (lex specialis administrative) sesuai perubahan UU Kejaksaan dan dapat dibatalkan oleh lembaga praperadilan,” ucapnya. 

Selain itu, RUU Kejaksaan juga berpotensi untuk masuk dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Potensi lain dipastikan jika disahkan sebelum RUU KUHAP akan terdapat JR/uji materil ke MK,” tutupnya.