Ahok Akhirnya Cabut Laporan Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut.


"Alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020,” ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta, Senin (28/9), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kliennya mencabut laporan terhadap kedua tersangka, yakni AS dan EJ. Dijelaskan, keduanya sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing. Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya berusia lanjut.

“Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia, makanya pertimbangan Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” jelas Ahmad.

Kedua tersangka juga telah menyambangi Ahok di kediamannya. Pertemuan itu membicarakan permintaan maaf mereka kepada Ahok. Dalam pertemuan tersebut, keduanya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.

“Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki. Pembicaranya mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama,” ungkap Ahmad.

Untuk diketahui, pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali. AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679 yang sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.