Mantan Kepala Dinas Edarkan Ratusan Juta Upal, Begini Modusnya

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) mencapai ratusan juta. Dari kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Antara lain Sumarji (55) warga Desa Tianak Utara, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Sumardi (63) asal Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Madiun dan Sarkam (61) asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi.


Dari tangan ketiga terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti upal mencapai Rp 546.100.000. Dibenarkan dari salah satu komplotan pengedar upal itu atas nama Sumardi merupakan seorang mantan kepala dinas dilingkup Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, peredaran upal berhasil diungkap dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur. 

"Modusnya disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan maupun ATM itu. Transfernya sudah empat kali," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin, (28/9).

Jelas I Gusti Agung, salah satu terduga pelaku (Sumardi-red) memerintahkan ke Sarkam  bahwa upal yang diterimanya itu ditransferkan lagi melalui BRI Link ke rekening istrinya yang ada di Madiun.

Dari empat kali transfer itu totalnya mencapai Rp 44.500.000. Dan Sarkam sendiri menerima upah dari Sumardi mencapai Rp 800.000 dengan hitungan setiap kali transfer mendapat Rp 200.000.

"Kita terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk mengungkap sindikat pengedar upal," ungkap I Gusti Agung.

Pungkasnya, para terduga pelaku pengedar upal akan dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 26 Jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demikian juga Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. I Gusti Agung berharap masyarakat untuk ekstra waspada terhadap peredaran upal dengan mengenali ciri-ciri upal itu sendiri.