Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Rilis di Mapolres Madiun/Ist
Rilis di Mapolres Madiun/Ist

Satreskrim Polres Madiun Kabupaten ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.


"Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro," kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9).

Kapolres menjelaskan,  kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020. 

Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor. 

Kapolres menjelaskan, modus operandinya, tersangka berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain. 

"Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya," urai Kapolres. 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. 

Dari keterangan tersangka uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya. 

Karena telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.