Satreskrim Polres Madiun Kabupaten ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
- Polres Madiun Bekuk Tiga Pelaku Perampok Truk Box Muatan Rokok
- Buntut Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Bermasalah, Forkopinda Tuntut Kapolres Madiun Hengkang
- Kunjungi Polres, Kapolda Jatim Sampaikan Apresiasi 'Madiun Aman Kondusif
"Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro," kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9).
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020.
Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor.
Kapolres menjelaskan, modus operandinya, tersangka berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain.
"Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya," urai Kapolres.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dari keterangan tersangka uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya.
Karena telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.
- Polres Madiun Bekuk Tiga Pelaku Perampok Truk Box Muatan Rokok
- Ngeri! Pria di Bali Tertipu Rp5 Juta Saat Pesan PSK Online, Ini Modusnya!
- Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Korban Diperas hingga Alami Kerugian Rp 7 Milliar Lebih