Dokter Puskesmas Besuki dan 3 ASN Terjaring Razia Yustisi di Probolinggo

Terjaring razia tak bermasker, menjalani sidang ditempat. Istimewa
Terjaring razia tak bermasker, menjalani sidang ditempat. Istimewa

Razia tak bermasker di Probolinggo, mendapati seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo, tidak menggunakan masker. Razia tak bermasker, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.


Dokter wanita itu diketahui tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pertigaan Gudang Garam Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ketika operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).

"Dokter melintas dan tidak menggunakan maskoer. Dokter itu dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Koordinator Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  Rabu (30/9) siang.

Menurutnya, selain dokter, operasi yustisi penegakan prokes juga menjaring 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua guru.

"Jadi kami tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan soal disiplin bermasker di tengah Pandemi Covid-19. Siapapun orangnya dan profesinya jika melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan dikenakan denda," jelasnya.

"Mereka langsung sidang ditempat. Untuk dokter yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 150 ribu," tegasnya.

Sepanjang kegiatan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar di Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 580 pelanggar tidak mengenakan masker.