Setelah berhasil menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, Tim gabungan Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo berhasil memburu keberadaan sindikat pemalsu desain industri lainnya. Kali ini yang ditangkap adalah Asmadi (55). Ia merupakan kaki tangan dari Lioenardi.
- Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dkk Segera Diadili Di PN Tipikor Makassar
- Ferdy Sambo dan Istrinya, serta Tiga Anak Buahnya Kompak ke TKP Pembunuhan Yosua Berkedok Isoman
- KPK Sita Empat Keping Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menerangkan, penangkapan dilakukan di sebuah pergudangan di kawasan Buduran Sidoarjo.
"Ditangkap tadi siang sekitar jam 11.30 WIB di Pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo," terangnya dalam siaran pers yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/9).
Penangkapan tersebut, lanjut Anggara didasarkan atas putusan perkara tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini perkara splitzing dari perkara terpidana Lioenardi yang ditangkap pada Jum'at lalu," sambungnya.
Dalam kasus pemalsuan desain industri (antena televisi) tersebut, terpidana Asmadi diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Berdasarkan putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri yakni menjiplak merk antena TV," terang Anggara.
Usai diputus bersalah oleh hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terdakwa Ahmadi telah dinyatakan buron selama 3 tahun lamanya.
"Sudah dipanggil secara patut tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Sehingga ditetapkan sebagai DPO," ungkap Anggara.
Kini, terpidana berusia 55 tahun ini akan di jebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.
"Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," demikian penjelasan Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara dalam siaran persnya.
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
- Dorong Komitmen Kepatuhan Hukum, SIER Teken Kerja Sama dengan Kejati Jatim
- Pesan Wagub Emil Dardak pada Kejati Jatim untuk Bisa Dapat Glory of Majapahit