Tuntut IMB Tower Dicabut, Dinas PM-PTSP: Apabila Terbukti Salah akan Dicabut

Seorang warga menunjukkan tower yang diprotes warga Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi/RMOLJatim
Seorang warga menunjukkan tower yang diprotes warga Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi/RMOLJatim

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Banyuwangi menegaskan akan mencabut izin Tower di Kelurahan Tukangkayu yang diprotes warga. 


Hal itu dilakukan apabila terbukti telah memalsukan dokumen persyaratan perizinan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan non Perizinan (PPnP) Dinas PM-PTSP, Medi Sugiarto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/9).

Menurut Medi, terkait prosedur pembangunan oleh PT Centratama Menara Indonesia dan persyaratannya secara administrasi dianggap cukup.

Namun apabila penjelasan dari perwakilan warga RT 1 dan 2, RW 1 Kelurahan Tukangkayu terbukti benar, bahwa ada pemalsuan data persetujuan dari warga, dinas akan mengambil sikap tegas.

"Di klausul permohonan (izin pembangunan tower) ada pernyataan bahwasanya, apabila data atau informasi ini tidak benar maka kami dapat mencabut perizinannya," tegas Medi.

Sebelum menerbitkan izin, kata dia, petugas dari atau tim teknis dari bidang yang dipimpinnya itu mengaku telah melakukan tinjau lapang, pemeriksaan dokumen administrasi, dan pemeriksaan di lapangan.

"Terkait tower itu di Perbup-nya untuk warga (terdampak) itu 125 persen dari ketinggian. Jadi kalau tower itu setinggi 20 meter, maka 25 meter di radius tower itu harus clear, harus setuju," tambahnya.

Medi menambahkan, sebetulnya dalam hal penerbitan izin, dinas telah cukup berhati-hati. Sebab, sesuai informasi yang diterima Medi, pembangunan tower atau menara telekomunikasi itu menimbulkan gejolak dari warga.

"Makanya sudah 3, 4 kali kita meminta Satpol-PP untuk ke sana. Informasi, warga sudah tanda tangan semua dan tidak ada masalah," ujarnya.

"Kami sebagai pelayanan, ketika berkas itu sudah lengkap kami tidak bisa menahan. Katanya teman-teman Satpol-PP sudah tidak ada masalah ya kita tidak bisa membendung. Prosesnya jalan. Jika ada pemalsuan, kan sudah ada seperti di surat pernyataan bahwa data-datanya palsu (bisa dicabut izinnya)," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Naufal Firdian selaku ahli waris dari almarhum Kusnadi atau pemilik lahan tower tersebut berdiri menyatakan, tidak diminta persetujuan oleh pihak pengelola. Dulu, kata dia, saat orangtuanya dimintai tanda tangan sedang sakit.

"Saat itu (orangtua) sakit di suruh tanda tangan dan diiming-imingi uang. Katanya Rp 150 juta. Tapi uang yang diberikan itu sama seperti warga yang diminta tanda tangan cuma Rp 750 ribu," kata Naufal.

"Karena diiming-imingi itu, orangtua saya akhirnya manut. Tapi nyatanya gak segitu. Nah, sekarang orangtua saya sudah meninggal, ini belum 100 harinya. Rencananya uangnya mau tak kembalikan," imbuhnya.[haf]