Airlangga: Cakupan RUU Ciptaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terima kasih atas atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam perampungan RUU Cipta Kerja. Pemerintah yakin UU baru itu akan mendukung penciptaan lapangan kerja dan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.


“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RT RW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir, dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ujar Airlangga Hartarto Sabtu (3/10).

Airlangga Hartarto menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Lewat pengaturan ini, lanjut Airlangga, ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RT RW. “Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam bentuk digital,” ujar dia.

RUU Cipta Kerja memang memiliki cakupan yang luas. UU ini merampingkan aturan yang termaktub dalam 76 UU.  Semula omnibus law ini mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya, enam UU dikeluarkan dan ada empat UU yang ditambahkan.

Yang dikeluarkan tersebut meliputi UU 40/1999 tentang Pers, UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir UU 4/2019 tentang Kebidanan, dan  UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian.

Sedangkan 4 UU yang ditambahkan, adalah UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo UU 16/2009, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU 36/2008, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo UU 42/2009 dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Seusai usulan pemerintah, cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi, kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi serta  ketenagakerjaan.

Cakupan lainnya terkait riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tandas Airlangga Hartarto.