Setelah dinyatakan sempurna atau P2, hari ini penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus fetish kain jarik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak
- Tak Terpengaruh Polemik, KPK OTT Pejabat DJKA di Jateng dan Jakarta
- Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Lantamal V Periksa Dua Sopir Bus TNI AL
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka
"Pelimpahan tahap II ini dilakukan hari ini secara online karena situasi masih pandemik Covid-19," kata Kasubsi Pra Penuntutan, I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/10).
Dalam kasus ini, lanjut Willy, Tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama disangkakan melanggar UU ITE dan pelecehan seksual.
"Usai tahap II ini kami akan merampungkan surat dakwaan dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Terkait penahanannya, Willy mengaku tersangka masih ditahan di Polrestabes Surabaya.
"Untuk sementara kami titipkan di Polrestabes," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu.
Saat ini pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya telah resmi mengeluarkan Gilang sebagai
mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unair Surabaya. Gilang di drop-out (DO) sesuai keputusan komite etik kampus.
- Pemukulan Mahasiswa, 9 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim
- Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ingin Berpolemik Soal Ombudsman
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang