Modal 20 Ribu Rupiah, Cabuli Tetangga Berkali-kali

Pelaku saat di hadapan Wakapolres Probolinggo Kota. /RMOLJatim
Pelaku saat di hadapan Wakapolres Probolinggo Kota. /RMOLJatim

Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, nekat mencabuli  remaja putri berusia 16 tahun. Kebetulan, korban yang dicabuli oleh Mustakim, merupakan tetangganya sendiri.


Di hadapan petugas, Mustakim mengakui aksinya disaat keadaan rumah korban sedang sepi. Korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh Mustakim dengan dalih iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan pada orang tuanya. Mendengar hal itu, orang tua korban, kaget dan melaporkan pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kompol Teguh Santoso, Waka Polres Probolinggo Kota mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku serta  mengamankan satu buah kaos berwarna hitam milik korban, satu buah celana dalam warna putih milik korban dan sebuah surat pernyataan tanggal 2 oktober 2020 dari tersangka.

"Ya kami sudah amankan tersangka bernama Mustakim yang merupakan tetangga dari korban sendiri. Atas tindakannya tersebut, tersangkan dikenai pasal 81 SUB pasal 82 UU. RI. NO 35 tahun 2014, diubah dengan UU. RI no 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU. RI. No 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/10) siang.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban telah disetubuhi oleh Mustakim sebanyak 10 kali, namun pengakuan dari tersangka, ia telah menyetubuhi korban sudah 6 kali.

"Dari hasil pemeriksaan kami, korban telah disetubuhi sebanyak 10 kali, namun pelaku ini mengaku hanya 6 kali melakukannya, meski dibawah umur, korban bukan seorang pelajar, karena sudah putus Sekolah," pungkasnya.