Tak Lebih Sehari, Polres Madiun Sukses Tangkap Pembobol Brankas

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release

Dalam hitungan 19 jam, Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) membobol brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang berlokasi di wilayah Nglames, Madiun.


Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Imam Agus S (41) warga Jl. Cempaka Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Kholiq (51) warga Catagayam Utara Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan Widodo (41) warga Kedung Cabe Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. 

Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun pada 5 Oktober 2020, dimana  brankas mereka telah dibobol maling dengan kerugian uang 58 juta rupiah.  

"Kurang dari 24 jam, tepatnya berselang 19 jam para pelaku diamankan di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang," terang Bagoes, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, (8/10).

Bagoes  menjelaskan, modus tersangka adalah secara bersama-sama menjebol tembok dengan menggunakan linggis, lalu merusak brankas.

Tersangka Imam Agus merupakan otak pencurian. Sementara Kholiq dan Widodo berperan ikut dalam aksi tindak pidana tersebut.

"Otak pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus yang sama," urai Kapolres.

AKBP Bagoes menambahkan, sebelum beraksi, tersangka Imam Agus terlebih dahulu datang ke Madiun

untuk melakukan survey lokasi yang dijadikan target. Setelah itu, dia menghubungi Kholiq dan Widodo. Ketiganya sepakat bertemu di

terminal Purabaya Madiun pada Minggu, 4

Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB. 

Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama menuju sasaran ke TKP dengan berjalan kaki ke sasaran yang telah ditentukan yaitu di CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang

Madiun yang berada di sebelah utara terminal Purabaya dan sampai di lokasi sasaran sekira pukul 20.30 WIB. 

"5 menit sebelum beraksi, para tersangka mematikan CCTV yang ada di samping gudang," imbuh AKBP Bagoes. 

AKBP Bagoes menerangkan, para tersangka secara bersama-sama menjebol tembok dengan lalu merusak brankas.

Uang hasil kejahatan dibagi masing-masing tersangka sebesar Rp 19 juta, sedangkan sisa Rp 1,3 juta digunakan untuk

transportasi dan makan bersama sama. 

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan uang tunai sekitar Rp 10 juta yang merupakan sisa uang hasil kejahatan. Karena sebagian uang hasil membobol brankas CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang bergerak di bidang penjualan makanan ringan (snack) dan sabun tersebut sudah dibelikan motor yang dikirim kepada keluarga masing-masing tersangka.