Polda Jatim Bebaskan 640 Demonstran, 14 Ditetapkan Tersangka

Prosesi pemulangan demonstran yang diamankan Polda Jatim.
Prosesi pemulangan demonstran yang diamankan Polda Jatim.

620 dari 634 demonstran penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin telah dibebaskan. Sedangkan 14 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan diancam pasal 170.


Demonstran yang dibebaskan tersebut berasal dari dua kota, yakni Kota Surabaya dan Kota Malang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pembebasan dilakukan karena para demonstran tidak terbukti melakukan pengerusakan atau tidak melanggar hukum.

"Hari saya akan bebaskan adik-adik pelajar dan mahasiswa juga teman-teman saya para buruh. Mereka saya bebaskan karena tidak terbukti melanggar hukum. Tapi untuk yang terbukti melanggar hukum tetap akan saya proses," tegasnya, Jumat (9/10/2020) sore di Polda Jatim seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Fadil berpesan, sesampainya di rumah nanti, orangtua agar memberikan edukasi bagi anaknya. Tujuannya adalah agar tidak mudah menerima ajakan yang menjerumuskan.

"Saya yakin, yang melakukan pengerusakan bukan adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman buruh. Yang melakukan pengerusakan adalah mereka yang niat rusuh. Saya cinta Kota Surabaya dan juga Jawa Timur. Jangan sampai dirusak. Untuk itu, setelah pulang nanti saya minta orangtua meberikan pesan ke anak-anaknya agar tidak mudah terprovokasi," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 14 orang yang ditetapkan tersangka karena telah melakukan pengerusakan pagar Gedung Grahadi, mobil polisi dan fasilitas umum lainnya.

"14 yang ditetapkan tersangka telah terbukti melakukan pengerusakan dan diancam pasal 170," bebernya.

Lebih lanjut Truno menjelaskan, para tersangka yang saat ini masih diproses karena telah merusak fasilitas umum. Seperti pagar Gedung Grahadi, mobil polisi dan fasilitas umum lainnya.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena merusak fasilitas umum seperti pagar Gedung Grahadi, mobil polisi dan fasilitas umum lainnya," pungkasnya.