Dapat Hadiah Perlengkapan Bayi, Walikota Probolinggo Konsultasi KPK

Hadiah berupa perlengkapan bayi
Hadiah berupa perlengkapan bayi

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyerahkan hadiah berupa perlengkepan bayi ke Inspektorat setempat untuk dikonsultasikan kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


Hadiah yang diterimanya sebagai ucapan selamat dari berbagai pihak, saat anak ke-empatnya lahir.

“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke inspektorat untuk diproses sesuai aturan. Saya mengapresiasi bahwa Inspektorat bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya,” ujar Wali Kota, Hadi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/10).

Pada Senin siang tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo. Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. 

Di pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

“Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses begini (konsultasi ke KPK). Mohon maaf jika ada pemberian, tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” jelas Wali Kota, Hadi.

Habib Hadi begitu sapaan akrapnya, membenarkan jika pemberian tersebut adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya. Namun karena ada jabatan yang melekat pada dirinya, maka ia merasa  tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada. Bahkan saat kegiatan Idul Fitri pun, parcel ia serahkan ke Inspektorat.

“Mohon maaf kepada pemberi bukannya saya tidak menghargai tapi amanah jabatan ini takut disangkut pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak. Ini adalah bentuk transparansi keterbukaan. Ayo bersama-sama menjaga aturan sesuai koridor hukum yang ada,” tegas Habib Hadi.

Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima barang dari wali kota, dan langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terang Tartib usai penandatanganan berita acara. [guf]