DIduga Ada ASN di Malang Dukung Salah Satu Paslon Kepala Daerah. Begini kata Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kab Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim
Kepala Inspektorat Kab Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim

Adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang di tahun 2020 ini mendapatkan reaksi cukup serius oleh Inspektorat Kabupaten Malang.


Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, bahwa akan mempelajari lebih lanjut," tentu kami akan pelajari dulu. Apakah nanti ini masuk pada pelanggaran kode etik.

Apakah masuk pada pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN, ataukah  masuk pada pelanggaran pidana,” tandas wanita berjilbab tersebut. Selasa(13/10)

Masih kata, Tridiyah, jika yang bersangkutan masuk pada pelanggaran kode etik, maka Badan Pengawas Pemiilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang akan menetapkannya.

Dan jika nanti mengarah pada pelanggaran ASN, pihaknya pada saat sosialisasi sudah melakukan koordinasi bahwa dari pihak Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut kepada Pemkab Malang. Sehingga dengan berdasarkan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan UU ASN.

"Berdasarkan penyerahan berkas dari pihak Bawaslu kami akan memproses secara aturan undang-undang ASN. Apakah yang bersangkutan ditarik ke ranah UU ASN sendiri yaitu Peraturan Pemerintah  (PP) Nomer 11 tahun 2017  tentang management ASN. Tentu nanti sanksinya diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Soal ringan dan beratnya hukuman sudah diatur di PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tridiyah.

Tridiyah juga menambahkan, yang menentukan tingkat sanksi ringan, sedang maupun berat dari Bawaslu. Pasalnya, di lembaga Bawaslu itu sendiri ada tiga kategori, yaitu kode etik, AA Undang-Undang ASN, dan Pidana.

" Kalau nanti mengarah Undang-Undang Pidana tentu yang proses dari aparat penegak hukum (APH). Kalau kami pemkab memproses secara hukum administarasi status kepagawaian yg bersangkutan. Sejauh ini kami masih belum berkomunikasi dengan Bawaslu. Hal itupun dikarenakan proses pemeriksaan yang bersangkutan belum selesai," Jelas wanita khas berkaca mata tersebut.

Lebih jauh, Tridiyah memaparkan,  jika nanti berkas perkara dilimpahkan ke Inspektorat, maka pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan fungsinya dan sesuai kewenangan yang dimandatkan oleh Kepala Daerah akan melakukan BAP kepada yang bersangkutan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang terberat melanggar PP Nomer 53 ada 5, yaitu mulai turun pangkat 3 tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Apakah ada deadline di dalam kasus tersebut? Tridiyah mengatakan hal itu tergantung Bawaslu," kami kira ini sudah menjadi atensi publik. Ketika diserahkan kepada kami, tentu kami akan segera mungkin memproses ini. Supaya ini menjadi preseden yang baik, kalau PNS harus netral," tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa kasus salah satu ASN yang diduga terlibat mendukung salah satu Paslon di Pilkada Malang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, yakni Slamet Suyono.

Yang mana, Ia telah mengapload foto Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 yaitu Lathifah Shohib-Didik Budi Mulyono (LaDub) beserta visi misi di salah satu group WhatsApp (WA) Isnpirasi Malang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Slamet Suyono juga menyatakan bahwa dirinya tidak berniat meng-upload gambar salah satu Paslon Bupati Malang Lathifa Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) di group WhatsApp (WA) bersama program-program yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Bupati Malang.

Tak hanya itu, setelah usai mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Slamet Suyono mengirimkan permintaan maaf-nya ke Group WA tersebut, dan menjelaskan jika dirinya tidak berniat menyebarluaskan gambar Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang Nomor urut 2, Lathifa Shohib dan Didik Budi Muljono (LaDub) di group WA bersama program-program yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Bupati Malang.

Dalam kasus ini pun, Kepala Dinas yang besangkutan selaku atasan sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan dan Dua Wartawan juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu karena menjadi anggota group WA tersebut.