Pemkab Sidoarjo Bagikan Sertifikat Tanah Gratis

Pj Bupati Sidoarjo menyerahkan sertifikat tanah
Pj Bupati Sidoarjo menyerahkan sertifikat tanah

Dalam rangka mendukung program strategis nasional, Pemkab Sidoarjo membagikan sertifikat tanah secara gratis.


“Namun, saya berpesan kepada masyakarat untuk dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima ini secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga kedepannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat semua”, kata Bupati Sidoarjo, Pj. Hudiyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  usai menyerahkan sertifikat di Kantor Desa Klurak, kecamatan Candi, Selasa (13/10)

Hudiyono berharap kerja sama ini dapat mendukung program Nawa Bhakti Satya serta percepatan pelayanan dalam menunjang kemudahan berusaha dan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.

Saat ini, lanjutnya,  di Kabupaten Sidoarjo telah mencapai 70% memiliki sertifikat, dan 30% yang belum terselesaikan, kepada masyarakat yang memiliki sertifikat untuk  selalu   mengingatkan dalam melengkapi persyaratannya PTSL yang belum selesai.

"Saya selaku Pj. Bupati Sidoarjo mewakili masyarakat Sidoarjo, sangat mendukung program dan sinergitas baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah berjalan dengan baik selama ini. Semoga program-program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membawa kemanfaatan bagi kita semua”, Ujarnya.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan, juga diserahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 sebanyak 300 bidang, Aset Pemerintah Daerah sebanyak 4 bidang, yang terdiri dari  RSUD Sidoarjo, Kel. Celep, Akademi Perikanan, Desa Buncitan  Fasum Fasos, Desa Pagerwojo, Rumah Dinas, Kel. Sidokumpul Sertipikat Wakaf kepada 3 penerima wakaf, yaitu 2 milik Nahdlatul Ulama dan 1 Pondok Pesantren.

Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pertanahan melalui pola TRIJUANG antara Gubernur Jawa Timur dengan Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan pada tanggal 25 September 2020.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan Trijuang antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan ke depan lebih meningkatkan sinergitas ketiga unsur yaitu Kantah Sidoarjo, Pemda Sidoarjo dan pemerintah desa demi mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan serta pencegahan sengketa tanah khususnya di Kabupaten Sidoarjo.